☆┈»̶•̵̌✽ஜ🍥❄🍥ஜ✽•̵̌«̶┈☆
----------------------------
(KIS) Kajian Islam Syameela
----------------------------
7⃣8⃣ - Tgl. 03/05/16
📌Fiqh Ibadah
📚Orang Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
🌱Orang yang terbanyak hafalan Al-Qur'an dan mengetahui ilmu shalat lebih berhak menjadi imam, berikutnya orang yang paham akan sunnah-sunnah Nabi Shallallaahu Alaihi wa Sallam, kemudian orang yang lebih dahulu hijrah, lebih dahulu masuk Islam, lebih tua usianya, kemudian berikutnya dengan cara diundi.
🌱Hal ini dilakukan bila waktu shalat telah tiba dan jamaah shalat ingin mengedepankan salah seorang dari mereka, tapi jika masjid memiliki imam tetap dan ada di tempat, maka dia yang lebih berhak.
🌱Dari Abu Mas'ud Al-Anshari Radhiyallaahu Anhu, Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam bersabda;
"Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling pandai membaca Al-Qur'an, jika bacaan mereka sama maka yang paling mengetahui tentang sunnah. Jika pengetahuan sunnah mereka sama, maka yang lebih dahulu hijrah, jika dalam hijrah mereka sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam." (HR. Muslim 673)
🌱Tuan rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali dari orang yang memiliki kekuasaan. [Ensiklopedi Islam Al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri. Hlm 675-676]
🖊Fitra Hudaiya NA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
جزاك الله خيرا
بارك الله فيك
〰〰〰〰〰〰〰
Copas Dari telegram syameela.
0 comments:
Posting Komentar